Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Soroti Transparansi Pasar Indonesia, Risiko Turun ke Frontier Market Tetap Ada
| Rabu, 24 Juni 2026 | 13:26 WIB

MSCI Soroti Transparansi Pasar Indonesia, Risiko Turun ke Frontier Market Tetap Ada

MSCI menyoroti kualitas aksesibilitas pasar modal Indonesia dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada 23 Juni 2026. 

Stock Split RAJA Disetujui, Paling Minimal bisa Jadi Sentimen Positif Jangka Pendek
| Rabu, 24 Juni 2026 | 09:31 WIB

Stock Split RAJA Disetujui, Paling Minimal bisa Jadi Sentimen Positif Jangka Pendek

Pergerakan harga saham RAJA setelah stock split sangat bergantung pada kondisi fundamental dan momentum pasar secara keseluruhan.

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026

GTRA siap capai pendapatan Rp 1 triliun 2026. Fokus pada FMCG, e-commerce, dan peningkatan layanan jadi alasan Anda harus tahu.

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:06 WIB

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kemarin investor asing mencatatkan aksi jual bersih alias net sell Rp 311,55 miliar. Empat hari terakhir net sell menyentuh Rp 4,73 triliun.

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:02 WIB

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%

Pada tahun ini, TYRE juga berupaya mengoptimalkan penjualan ban untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi

RUPST menyetujui penggunaan Rp 1,54 triliun atau setara Rp 800 per saham dari keuntungan tahun buku 2025 sebagai dividen tunai.

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

INDEKS BERITA

Terpopuler