Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Aliran Dana Asing Keluar Rp 2,49 Triliun, Dalam Sepekan IHSG Turun 3,25%
| Sabtu, 12 April 2025 | 09:52 WIB

Aliran Dana Asing Keluar Rp 2,49 Triliun, Dalam Sepekan IHSG Turun 3,25%

Kemarin, aliran dana asing net buy Rp 44,61 miliar. Namun, jika ditotal aliran dana asing keluar (net sell)  Rp 2,49 triliun selama sepekan.

Profit 32,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (12 April 2025)
| Sabtu, 12 April 2025 | 08:39 WIB

Profit 32,48% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (12 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (12 April 2025) 1 gram Rp 1.904.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,48% jika menjual hari ini.

Tunggu Respon Permintaan Pertemuan Prabowo-Trump
| Sabtu, 12 April 2025 | 07:28 WIB

Tunggu Respon Permintaan Pertemuan Prabowo-Trump

Kementerian Luar Negeri telah memulai negosiasi terkait pengenaan tarif  PresidenTrump terhadap Indonesia

Kenaikan Tarif Jalan Tol Tunggu Hasil Pemeriksaan SPM
| Sabtu, 12 April 2025 | 07:24 WIB

Kenaikan Tarif Jalan Tol Tunggu Hasil Pemeriksaan SPM

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengajukan kenaikan tarif tol

Komoditas dan Tarif AS Ganggu Likuiditas Valas
| Sabtu, 12 April 2025 | 07:16 WIB

Komoditas dan Tarif AS Ganggu Likuiditas Valas

Pemerintah dinilai perlu menempuh jalan tengah untuk mengamankan likuiditas valuta asing dalam negeri

Rupiah Sepanjang Pekan Tertekan Tarif Trump
| Sabtu, 12 April 2025 | 06:41 WIB

Rupiah Sepanjang Pekan Tertekan Tarif Trump

Rupiah bergerak melemah sepanjang pekan ini. Tensi perang dagang yang meningkat menjadi penekan mata uang Garuda.

CEO Erajaya Food Jeremy Sim Nyaman Investasi di Instrumen Minim Risiko
| Sabtu, 12 April 2025 | 06:35 WIB

CEO Erajaya Food Jeremy Sim Nyaman Investasi di Instrumen Minim Risiko

 Investasi sesuai usia dan waktu. Kalimat itu menjadi pegangan Jeremy Sim, CEO Erajaya Food & Nourishment

Menyiangi Reksadana Saat Volatilitas Tinggi
| Sabtu, 12 April 2025 | 06:30 WIB

Menyiangi Reksadana Saat Volatilitas Tinggi

Di tengah volatilitas pasar keuangan, instrumen reksadana dipandang memiliki risiko lebih terukur dan lebih stabil. 

Ekspansi Pasar Surya Biru Murni Acetylene TBk (SBMA) ke Berbagai Sektor
| Sabtu, 12 April 2025 | 06:28 WIB

Ekspansi Pasar Surya Biru Murni Acetylene TBk (SBMA) ke Berbagai Sektor

Mengupas profil PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) dan strategi bisnis untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025

Bidik Dana Rp 5,89 Triliun, Solusi Sinergi Digital (WIFI) Menggelar Rights Issue
| Sabtu, 12 April 2025 | 06:15 WIB

Bidik Dana Rp 5,89 Triliun, Solusi Sinergi Digital (WIFI) Menggelar Rights Issue

Emiten teknologi milik Hashim Djojohadikusumo itu, berencana menerbitkan maksimal 2,94 miliar saham dengan nominal Rp 100.

INDEKS BERITA

Terpopuler