Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Bumi Serpong Damai (BSDE) Optimistis Menatap Bisnis Tahun 2025
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:30 WIB

Bumi Serpong Damai (BSDE) Optimistis Menatap Bisnis Tahun 2025

BSDE mengumumkan meraih marketing sales  atau prapenjualan sebesar Rp 6,84 miliar di tahun 2024 lalu.

NPL Kredit UMKM Perlu Diwaspadai
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:18 WIB

NPL Kredit UMKM Perlu Diwaspadai

Data BI menunjukkan NPL sektor UMKM terlihat membaik dari bulan ke bulan. Per Desember 2024, NPL sektor UMKM di 3,76%, naik dari 4% di November. 

Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Nilai Kontrak Rp 20,66 Triliun
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:17 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Nilai Kontrak Rp 20,66 Triliun

Pada tahun 2024, mayoritas kontrak baru tersebut berasal dari segmen infrastruktur dan gedung yang mencapai 42%.

Ada Momentum Libur Panjang, Emiten Konsumer Masih Belum Tokcer
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Ada Momentum Libur Panjang, Emiten Konsumer Masih Belum Tokcer

Libur panjang perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek pada akhir Januari ini diproyeksi jadi sentimen positif emiten konsumer.  ​

Kredit Produktif Bergeliat Walau Ekonomi Masih Berat
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Kredit Produktif Bergeliat Walau Ekonomi Masih Berat

Sejumlah multifinance masih memasang mode optimistis terhadap prospek pembiayaan ke sektor produktif.

Bullion Bank: Saat Emas Naik Kelas
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Bullion Bank: Saat Emas Naik Kelas

Pengembangan bullion melalui produk-produk keuangan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi industri emas di Indonesia.

Emiten Adu Seksi Saham Agar Masuk Radar MSCI
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Emiten Adu Seksi Saham Agar Masuk Radar MSCI

Meneropong saham-saham emiten yang berpotensi masuk dan keluar dari indeks MSCI pada rebalancing bulan Februari 2025​.

Bunga Acuan Turun, Distribusi Kredit Bakal Kian Bersinar
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:14 WIB

Bunga Acuan Turun, Distribusi Kredit Bakal Kian Bersinar

Bank menilai segmen kredit konsumer dan kredit korporasi akan menjadi penopang kinerja pertumbuhan kredit di tahun ini. 

Sejumlah Bank Berniat Melepas Saham Perdana, Tapi Belum Tentu Tahun Ini
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:05 WIB

Sejumlah Bank Berniat Melepas Saham Perdana, Tapi Belum Tentu Tahun Ini

Bank yang berencana IPO diantaranya Super Bank Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) dan Bank Nano Syariah ​

Saham Emiten Konglomerat Menyetir Laju Bursa
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:05 WIB

Saham Emiten Konglomerat Menyetir Laju Bursa

Menakar prospek saham-saham emiten konglomerat penopang dan pemberat laju indeks harga saham gabungan (IHSG)

INDEKS BERITA

Terpopuler