Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (5 Juli 2025)
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (5 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (5 Juli 2025) Rp 1.908.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,07% jika menjual hari ini.

Dari Perakit Mobil Menuju Posisi Puncak
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:25 WIB

Dari Perakit Mobil Menuju Posisi Puncak

Donald Rachmat tidak tiba di posisi puncak saat ini lewat jalur instan. Dia meniti kariernya dari bawah.

Janji Ekonomi
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:05 WIB

Janji Ekonomi

Tidak mudah untuk bisa merealisasikan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% yang saat ini saja masih jauh dari target tersebut.

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel

Dominasi negara China di industri nikel dalam negeri, efeknya dapat tidak menguntungkan bagi Indonesia.

Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) Fokus di Logistik dan Mobil Bekas
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB

Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) Fokus di Logistik dan Mobil Bekas

Mengupas profil dan rencana ekspansi PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) dalam bisnis di sektor otomotif 

Menakar Berbagai Investasi Emas Alternatif
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:53 WIB

Menakar Berbagai Investasi Emas Alternatif

Selain investasi konvensional seperti perhiasan, koin dan emas batangan, alternatif investasi emas bermunculan, seiring perkembangan teknologi. 

Rupiah Ketiban Berkah dari Kelesuan Dolar
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:46 WIB

Rupiah Ketiban Berkah dari Kelesuan Dolar

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot berada di level Rp 16.185 per Jumat (4/7), menguat 0,06% dari sehari sebelumnya.

Strategi Direktur Keuangan ACES Disiplin Diversifikasi Portofolio Investasi
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:43 WIB

Strategi Direktur Keuangan ACES Disiplin Diversifikasi Portofolio Investasi

Gregory rutin menabung melalui program Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) yang dikelola oleh pemerintah. 

Penerima Manfaat MBG Bertambah, Emiten Meraih Berkah
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:25 WIB

Penerima Manfaat MBG Bertambah, Emiten Meraih Berkah

Badan Gizi Nasional menargetkan jumlah penerima manfaat MBG bisa mencapai 20 juta orang hingga Agustus 2025. 

Prospek Yupi Indo Jelly (YUPI) Diproyeksi Masih Manis Usai Sebar Dividen
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:19 WIB

Prospek Yupi Indo Jelly (YUPI) Diproyeksi Masih Manis Usai Sebar Dividen

Setelah pembagian dividen, saham PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) dinilai masih menarik dikoleksi. Sektor bisnis YUPI tergolong defensif.

INDEKS BERITA

Terpopuler