Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Lebih Selektif Menyalurkan Pembiayaan
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:35 WIB

Multifinance Lebih Selektif Menyalurkan Pembiayaan

CNAF lebih berhati-hati menyalurkan kredit karena kondisi ketidakpastian makroekonomi dan upaya menjaga kualitas portofolio pembiayaan

Mencermati Harga Wajar untuk Saham BSI
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:30 WIB

Mencermati Harga Wajar untuk Saham BSI

Sumber KONTAN mengungkap Danantara tengah menegosiasikan pembelian saham BRI dengan harga di bawah pasar.

Keamanan Pangan dan Keracunan MBG
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:20 WIB

Keamanan Pangan dan Keracunan MBG

Tumpulnya penegakan peraturan di suatu negara, secara kumulatif menyebabkan peningkatan praktik malapraktik pangan di dunia.

Bisnis Rental Kendaraan Blue Bird (BIRD) Melaju
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:20 WIB

Bisnis Rental Kendaraan Blue Bird (BIRD) Melaju

BIRD melihat tren peningkatan penyewaan kendaraan jelang momen liburan sekolah pada pertengahan tahun ini.

IHSG Bersemi, Unitlink Saham Unjuk Gigi
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:15 WIB

IHSG Bersemi, Unitlink Saham Unjuk Gigi

Moncernya pasar saham membantu unitlink saham mencetak rapor apik, hingga memberi imbal terbesar di bulan lalu.

Menakar Efek Diskon Tarif Tiket Pesawat
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:10 WIB

Menakar Efek Diskon Tarif Tiket Pesawat

Masyarakat dapat menikmati potongan harga tiket pesawat ekonomi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6%

Saham Emiten LQ45 Berpeluang Menguat di Paruh II-2025
| Senin, 09 Juni 2025 | 04:05 WIB

Saham Emiten LQ45 Berpeluang Menguat di Paruh II-2025

Meski secara awal tahun masih negatif, saat ini pergerakan saham emiten LQ45 sudah memasuki fase uptrend. 

Meneropong Nasib Mesin ATM di Tengah Tren Penurunan Transaksi
| Senin, 09 Juni 2025 | 01:12 WIB

Meneropong Nasib Mesin ATM di Tengah Tren Penurunan Transaksi

Data Bank Indonesia menunjukkan, frekuensi transaksi ATM/debit pada kuartal I-2025 hanya mencapai 1,71 miliar kali, turun 3,38% secara tahunan​

Investor Domestik Tambah Posisi di Sejumlah Sektor Saham pada Mei 2025
| Minggu, 08 Juni 2025 | 21:00 WIB

Investor Domestik Tambah Posisi di Sejumlah Sektor Saham pada Mei 2025

BRI Danareksa Sekuritas mencermati penambahan posisi investor domestik pada sejumlah sektor, terutama logam, otomotif, dan retail pada Mei 2025.

Berusaha Membuai Pasar dengan Pinjaman Tunai
| Minggu, 08 Juni 2025 | 20:05 WIB

Berusaha Membuai Pasar dengan Pinjaman Tunai

Bank digital berusaha menjaring debitur dengan cash loan.                                                    

INDEKS BERITA

Terpopuler