Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku

Kamis, 24 Januari 2019 | 07:07 WIB
Ketentuan Wajib Simpan Devisa bagi Eksportir SDA Mulai Berlaku
[]
Reporter: Abdul Basith, Benedicta Prima, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri resmi berlaku. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 itu, telah diundangkan 10 Januari 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan ketentuan teknis yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 1, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang terbit November 2018. Inti PP 1/2019 adalah mewajibkan eksportir di sektor SDA menyimpan hasil ekspornya di dalam negeri.

Aturan itu menjabarkan tiga bentuk pelanggaran yang bisa berujung ke sanksi. Bentuk pertama pelanggaran adalah eksportir tidak membawa pulang devisa ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan devisa hasil ekspor SDA, di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, mereka tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri. 

Sedang sanksi yang menanti berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. "Ini mandatori, berarti harus dilaksanakan. Ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/1).

Menkeu akan mengatur sanksi secara terperinci  lewat peraturan menteri keuangan (PMK). PMK ini juga memperinci jenis barang dari masing-masing sektor sumber daya alam, yang devisa ekspornya wajib dibawa pulang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas bunga deposito tempat menyimpan devisa ekspor.  Insentif ini akan dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No 26/2016.

Susiwijono menyebut, kewajiban melaporkan dan membawa devisa ekspor dilakukan pada bulan ketiga, setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Artinya, jika aturan turunan PP 1/2019 kelar pekan ini, devisa yang harus dilaporkan dan di bawa pulang dari PEB Februari 2019. Alhasil,  dana hasil ekspor akan masuk Mei 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Bisa Mencapai US$ 5.000, Saham MDKA dan ANTM Menjadi Sorotan
| Minggu, 07 September 2025 | 17:34 WIB

Harga Emas Bisa Mencapai US$ 5.000, Saham MDKA dan ANTM Menjadi Sorotan

Secara historis, lemahnya dolar AS dan turunnya suku bunga mendorong daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup
| Minggu, 07 September 2025 | 07:00 WIB

Cek Skor Kredit demi Pencapaian Penting dalam Hidup

Jangan hanya tahu platform pinjaman, tapi unduh juga aplikasi cek skor kredit biar berimbang dalam memanfaatkan fasilitas utang.

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan
| Minggu, 07 September 2025 | 06:30 WIB

Asuransi Perjalanan Jadi Kontributor Utama saat Makin Banyak yang Jalan-Jalan

Bisnis asuransi perjalanan menunjukkan pertumbuhan positif. Online travel agent dan platform digital lainnya bisa memperluas akses.

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif
| Minggu, 07 September 2025 | 06:15 WIB

Balik ke Fase Ekspansif, Prospek Industri Hijau Positif

Industri manufaktur kembali ke fase ekspansif. Ini sekaligus berpeluang mengembangkan industri hijau di Tanah Air.

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga
| Minggu, 07 September 2025 | 05:45 WIB

Tambang Emas Itu Bernama Sampah Rumah Tangga

Lewat program konversi sampah menjadi emas, Pegadaian meramu dua hal sekaligus, membangun literasi investasi dan budaya ramah lingkungan.

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar
| Minggu, 07 September 2025 | 05:35 WIB

Cuan Cetar dari Produksi Camilan Bar

Tren gaya hidup sehat butuh sumber nutrisi sehat. Salah satunya camilan bar yang mengenyangkan. Belakangan camilan bar diminati banyak orang.

 
BI dan Pemerintah Berbagi Beban
| Minggu, 07 September 2025 | 05:10 WIB

BI dan Pemerintah Berbagi Beban

BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menanggung beban sama besar alias separo-separo atas bunga surat utang pemerintah.​

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis
| Minggu, 07 September 2025 | 04:25 WIB

Banyak Aksi Unjuk Rasa, IHSG Sepekan Cuma Naik Tipis

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.867,35 pada perdagangan Kamis (4/9) atau melemah 0,23% dibandingkan hari sebelumnya

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel
| Minggu, 07 September 2025 | 04:15 WIB

Risiko Tambahan Emiten Komoditas Nikel

Konsumsi baterai FLP yang semakin meningkat bisa membuat pengelola smelter berpotensi kehilangan pasar strategis

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG
| Minggu, 07 September 2025 | 04:10 WIB

Ketidakpastian Masih Tinggi, Begini Catatan Sekuritas Asing Soal IHSG

Sepekan dalna asing net sell Rp 5,28 triliun, analis berharap pasar modal akan kembali membaik di jangka panjang

INDEKS BERITA

Terpopuler