Ketidakpastian Jadi Alasan OECD Memangkas Proyeksi Pertumbuhan Global

Selasa, 12 Maret 2019 | 06:07 WIB
Ketidakpastian Jadi Alasan OECD Memangkas Proyeksi Pertumbuhan Global
[]
Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prediksi perlambatan ekonomi global semakin menguat. Bahkan, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2019 dan 2020. Meskipun demikian, prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini masih meningkat dari tahun lalu.

Dalam laporan interimnya, OECD memperkirakan ekonomi dunia 2019 hanya tumbuh 3,3% dan 2020 sebesar 3,4%. Prediksi itu lebih kecil dibandingkan dengan laporan pada November 2018 sebesar 3,5% untuk 2019.

Penyebab penurunan adalah ketidakpastian penyelesaian sengketa dagang Amerika Serikat dengan China dan keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Dua isu besar ini menyebabkan kegiatan perdagangan internasional tertekan, sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi China dan AS. Padahal, kedua negara itu merupakan penyumbang terbesar PDB global.

Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan masih bisa mencapai 5,3%, sesuai target di APBN 2019. Artinya, laju ekonomi naik dibandingkan pencapaian tahun 2018 yang hanya 5,17%.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dipengaruhi perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang sudah jalan. "Berbeda kalau belum ada investasinya, boleh jadi terpengaruh. Karena ini hanya melanjutkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan berbeda banyak, walau ekonomi dunia melambat," tutur Darmin, Senin (11/3).

Darmin tak menampik ekspor Indonesia juga akan tertekan oleh perang dagang. Namun selama ini kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sangat minim.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan didorong konsumsi masyarakat dan investasi. Meski begitu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor melalui pengembangan pasar baru.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menambahkan, kondisi perekonomian Indonesia tahun ini semestinya bisa jauh lebih baik dibandingkan dengan 2018. Sebab, situasi moneter global diproyeksi tidak akan seketat tahun 2018.

"The Fed diperkirakan hanya akan menaikkan suku bunga acuan satu kali lagi tahun ini. Ini akan menjadi periode di mana aliran modal kembali lagi ke emerging market dan hal itu sudah mulai terlihat sejak akhir kuartal-IV-2018 lalu," ujarnya dalam acara Maybank Economic Outlook 2019, Senin (11/3).

BI juga melihat Pemerintah berhasil menjaga inflasi tetap rendah sepanjang 2018. Februari 2019, Indonesia bahkan mengalami deflasi 0,08% month-on-month (mom) atau inflasi secara tahunan sebesar 2,57%.Inflasi yang rendah akan mampu menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi tetap tumbuh tinggi.

Kepala Ekonom Maybank Investment Suhaimi Ilias menyatakan pemerintah harus mendorong kinerja ekspor dan sektor manufaktur agar pertumbuhan ekonomi bisa lebih kencang pada periode mendatang.

"Perekonomian Indonesia selama ini mengandalkan eksploitasi sektor pertambangan. Pada saat yang sama memanfaatkan potensi penduduk yang besar (konsumsi). Negara-negara lain sudah tumbuh dengan manufaktur yang lebih kukuh," ujar Suhaimi.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler