Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit: Jangan Langsung Hukum Pengusaha
Minggu, 24 April 2022 | 10:10 WIB
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tuntutan para pekerja agar perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) semakin menguat. Selama dua tahun terakhir, pekerja sudah rela gaji dan THR-nya dikebiri.
Tapi tidak dengan Lebaran tahun ini. Pekerja menuntut THR dibayar penuh menyusul telah dilonggarkannya kegiatan ekonomi hingga aktivitas perusahaan kembali normal.
Tuntutan pekerja ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan seluruh perusahaan membayar THR tanpa dicicil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.