Berita *Interview

Ketua MUI Bidang Fatwa: Pilih Jasa Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Minggu, 21 November 2021 | 10:20 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa: Pilih Jasa Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan mata uang kripto alias cryptocurrency di Tanah Air memang cukup pesat. Mengacu kepada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah pengguna koin  kripto di Indonesia hingga Juli 2021 sudah mencapai 7,4 juta orang.

Angka tersebut tumbuh dua kali lipat dalam setahun. Namun, perkembangan kripto tersebut diperkirakan  mengalami hambatan pasca terbitnya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 November lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru