Ketua MUI Bidang Fatwa: Pilih Jasa Keuangan Sesuai Prinsip Syariah
Minggu, 21 November 2021 | 10:20 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan mata uang kripto alias cryptocurrency di Tanah Air memang cukup pesat. Mengacu kepada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah pengguna koin kripto di Indonesia hingga Juli 2021 sudah mencapai 7,4 juta orang.
Angka tersebut tumbuh dua kali lipat dalam setahun. Namun, perkembangan kripto tersebut diperkirakan mengalami hambatan pasca terbitnya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 November lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.