Ketua MUI Bidang Fatwa: Pilih Jasa Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan mata uang kripto alias cryptocurrency di Tanah Air memang cukup pesat. Mengacu kepada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, jumlah pengguna koin kripto di Indonesia hingga Juli 2021 sudah mencapai 7,4 juta orang.
Angka tersebut tumbuh dua kali lipat dalam setahun. Namun, perkembangan kripto tersebut diperkirakan mengalami hambatan pasca terbitnya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 November lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan