Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Kasus CPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara korupsi pengadaaan crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan suap ini terkait pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor CPO ke tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR pengacara dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Kasus Dugaan Korupsi CPO, Tuntut Wilmar Group Cs Belasan Triliun Rupiah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik menemukan fakta dan alat bukti WG, MS dan AR menyuap MAN Rp 60 miliar agar majelis hakim memberikan putusan yang membebaskan para terdakwa korporasi.
"Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4) malam.
Setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.