KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Setelahnya pemerintah akan melakukan pelonggaran, bila jumlah kasus positif Covid-19 menurun.
Relaksasi pun bergantung pada level kasus, yakni PPKM level 1, 2, 3, dan 4.Bila PPKM ada di level 4, itu sama dengan PPKM darurat seperti yang berlaku pada 3 Juli-20 Juli lalu.
