KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Setelahnya pemerintah akan melakukan pelonggaran, bila jumlah kasus positif Covid-19 menurun.
Relaksasi pun bergantung pada level kasus, yakni PPKM level 1, 2, 3, dan 4.Bila PPKM ada di level 4, itu sama dengan PPKM darurat seperti yang berlaku pada 3 Juli-20 Juli lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.