KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemnag) resmi menerapkan kebijakan Label Halal Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. "Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil Irham, Minggu (13/3).
