Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Digugat

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang uji materiil UU P2SK terkait aturan yang menjadikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik tunggal sektor keuangan terus berlanjut.
Para pemohon uji materi, yang terdiri dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi hingga nasabah Wanaartha Life menilai aturan tersebut menghambat proses penegakan hukum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan