KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertubi-tubi, pebisnis kelapa sawit nasional mendapatkan pukulan ganda. Pasca tujuh perusahaan terseret dugaan praktik monopoli dalam kasus minyak goreng (migor), kali ini tiga perusahaan terpapar perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kejaksaan Agung, Kamis (15/6) pekan lalu, menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dalam perkara tersebut (lihat tabel). Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
