KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertubi-tubi, pebisnis kelapa sawit nasional mendapatkan pukulan ganda. Pasca tujuh perusahaan terseret dugaan praktik monopoli dalam kasus minyak goreng (migor), kali ini tiga perusahaan terpapar perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kejaksaan Agung, Kamis (15/6) pekan lalu, menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dalam perkara tersebut (lihat tabel). Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.