Kini Semua Fintech Lending Resmi Berstatus Berizin dari OJK, Totalnya Ada 103 Fintech
Senin, 10 Januari 2022 | 09:52 WIB
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya status financial technology (fintech) lending resmi ada terdaftar dan berizin. Nah, kini semua fintech tersebut sudah memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.