Kini Semua Fintech Lending Resmi Berstatus Berizin dari OJK, Totalnya Ada 103 Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya status financial technology (fintech) lending resmi ada terdaftar dan berizin. Nah, kini semua fintech tersebut sudah memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).
