Berita Bisnis

Kini Semua Fintech Lending Resmi Berstatus Berizin dari OJK, Totalnya Ada 103 Fintech

Senin, 10 Januari 2022 | 09:52 WIB
Kini Semua Fintech Lending Resmi Berstatus Berizin dari OJK, Totalnya Ada 103 Fintech

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya status financial technology (fintech) lending resmi ada terdaftar dan berizin. Nah, kini  semua fintech tersebut sudah memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru