Kisah Rp 34 Miliar Dana Milik Pengusaha Kapas, Berbuntut Suap Hakim Agung Sudrajad
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Eko Suparno dan Yosep Parera, keduanya kuasa hukum dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Persoalan ini sejatinya memiliki riwayat yang cukup panjang, setidaknya dimulai pada tahun 2015. Semua kejadian ini bermula dari penempatan dana milik Heryanto Tenaka, pengusaha di bisnis kapas, senilai Rp 34 miliar dalam 15 simpanan berjangka yang ditawarkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.