Berita Regulation

Kisah Rp 34 Miliar Dana Milik Pengusaha Kapas, Berbuntut Suap Hakim Agung Sudrajad

Jumat, 23 September 2022 | 19:54 WIB
Kisah Rp 34 Miliar Dana Milik Pengusaha Kapas, Berbuntut Suap Hakim Agung Sudrajad

ILUSTRASI. Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Eko Suparno dan Yosep Parera, keduanya kuasa hukum dari Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Persoalan ini sejatinya memiliki riwayat yang cukup panjang, setidaknya dimulai pada tahun 2015. Semua kejadian ini bermula dari penempatan dana milik Heryanto Tenaka, pengusaha di bisnis kapas, senilai Rp 34 miliar dalam 15 simpanan berjangka yang ditawarkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru