KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penangkapan ikan bakal berubah. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mengizinkan kapal tangkap ikan berukuran di atas 150 Gross Tonnage (GT) beroperasi.
Alasan Edhy memperbolehkannya nelayan menggunakan kapal tangkap ikan ukuran di atas 150 GT itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam negeri. "Evaluasi sedang kami lakukan dan itu saya tidak sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kami akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (14/1).
