KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar
Rabu, 15 Januari 2020 | 06:19 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penangkapan ikan bakal berubah. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mengizinkan kapal tangkap ikan berukuran di atas 150 Gross Tonnage (GT) beroperasi.
Alasan Edhy memperbolehkannya nelayan menggunakan kapal tangkap ikan ukuran di atas 150 GT itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan dalam negeri. "Evaluasi sedang kami lakukan dan itu saya tidak sendiri, ada tim yang sedang bekerja. Kami akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (14/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
