KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan impor milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Hal itu dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai kegiatan pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan. Nah, ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (9/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.