Kolegium dan Ancaman Deprofesionalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak banyak yang tahu bahwa di balik setiap pelayanan medis yang bermutu, tersembunyi satu mekanisme kontrol kualitas bernama kolegium. Kolegium adalah entitas ilmiah dan profesional yang dibentuk oleh komunitas dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan di bidang ilmu masing-masing. Tugasnya adalah menetapkan, menjaga dan mengembangkan standar pendidikan dan kompetensi profesi medis dan kesehatan di Indonesia. Dengan standar yang adekuat, kompetensi tenaga medis dan layanan kesehatan terkawal dengan baik.
Namun sejak disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, eksistensi kolegium sebagai penjaga mutu keilmuan kedokteran dan kesehatan memudar. Lewat undang-undang ini, posisi kolegium dilemahkan secara struktural dan substansial. Kolegium tidak lagi diposisikan sebagai lembaga independen yang mengatur dirinya sendiri, namun dijadikan subordinat kementerian di mana anggotanya diseleksi dan diangkat oleh Menteri Kesehatan, dan kewenangannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Ketika standar pendidikan dan kompetensi medis tunduk kepada struktur administratif pemerintahan, maka kita sedang menyaksikan apa yang disebut para akademisi sebagai deprofesionalisasi.
Baca Juga: Perusahaan China Rajin Akuisisi Emiten BEI, Pasar Potensial dan Harga Juga Murah
