Komentar para bankir pasca aturan GWM rataan valas efektif berlaku
Selasa, 09 Oktober 2018 | 11:06 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi uang dolar atau dollar dengan bendera amerika
Reporter: Galvan Yudistira
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektif mulai 1 Oktober, perbankan tidak lagi harus memenuhi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Industri perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sementara 2% lainnya dihitung secara rata-rata.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam rupiah dan valuta asing. Efek dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pengelolaan likuiditas valas oleh perbankan bakal semakin fleksibel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.