Komentar para bankir pasca aturan GWM rataan valas efektif berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektif mulai 1 Oktober, perbankan tidak lagi harus memenuhi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Industri perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sementara 2% lainnya dihitung secara rata-rata.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam rupiah dan valuta asing. Efek dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pengelolaan likuiditas valas oleh perbankan bakal semakin fleksibel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.