Kominfo Banding Putusan PKPU Internux Untuk Menagih Biaya Frekuensi
KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi atas hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Kominfo mengajukan kasasi lantaran menilai, poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.
"Arahan menteri memang untuk dilakukan upaya hukum. Artinya akan mengajukan kasasi," kata Fauzan Priyadhani, Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada KONTAN, Minggu (18/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.