Kominfo Banding Putusan PKPU Internux Untuk Menagih Biaya Frekuensi
Senin, 19 November 2018 | 08:10 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi atas hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Kominfo mengajukan kasasi lantaran menilai, poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.
"Arahan menteri memang untuk dilakukan upaya hukum. Artinya akan mengajukan kasasi," kata Fauzan Priyadhani, Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada KONTAN, Minggu (18/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.