Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa bakal semakin sibuk mengikuti aturan baru soal unitlink. Salah satu poin yang bakal menyebabkan perubahan asuransi jiwa dalam menjual unitlink adalah soal kewajiban alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai.
Mau tidak mau. asuransi jiwa harus segera mengikuti aturan terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. "Alokasi dana premi sudah kita atur, jadi dari tahun pertama sampai selanjutnya itu ada persentase dari premi tersebut yang harus dialokasikan untuk investasinya dalam rangka proteksi," ujar Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (29/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.