Berita Ekonomi

Komisi Agen Unitlink Bisa Berkurang

Kamis, 31 Maret 2022 | 05:10 WIB
Komisi Agen Unitlink Bisa Berkurang

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa bakal semakin sibuk mengikuti aturan baru soal unitlink. Salah satu poin yang bakal menyebabkan  perubahan asuransi jiwa dalam menjual unitlink adalah  soal kewajiban alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai.

Mau tidak mau. asuransi jiwa harus segera mengikuti aturan terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.  "Alokasi dana premi sudah kita atur, jadi dari tahun pertama sampai selanjutnya itu  ada persentase dari premi tersebut yang harus dialokasikan untuk investasinya dalam rangka proteksi," ujar Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (29/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru