Kompensasi Energi di Awal Tetap Aman
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membayar kompensasi sebesar 70% di muka bagi PT PLN dan PT Pertamina. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tahun depan.
Purbaya memastikan, dana yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut cukup. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tak terganggu. "Enggak, kalau uang, kan, kami cukup," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (23/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
