Kompensasi Energi di Awal Tetap Aman
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan membayar kompensasi sebesar 70% di muka bagi PT PLN dan PT Pertamina. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan tahun depan.
Purbaya memastikan, dana yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut cukup. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tak terganggu. "Enggak, kalau uang, kan, kami cukup," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (23/10).
