Berita Ekonomi

Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru

Rabu, 21 Agustus 2019 | 07:26 WIB
Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru

ILUSTRASI. Cara Mengecek Kompensasi dari PLN bagi pelanggan

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak atau blackout masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru