KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak atau blackout masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.