Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak atau blackout masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.