KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketidakpastian pasar global yang masih tinggi pada tahun depan akan berdampak pada aktivitas dunia usaha. Menyadari kondisi itu, pemerintah memasang target penerimaan pajak korporasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 lebih minimalis.
Merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mematok target pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 428,59 triliun. Angka itu hanya naik 6,87% dibanding target di tahun ini yang mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 401,01 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.