Kondisi Global Hambat Setoran Pajak Korporasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketidakpastian pasar global yang masih tinggi pada tahun depan akan berdampak pada aktivitas dunia usaha. Menyadari kondisi itu, pemerintah memasang target penerimaan pajak korporasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 lebih minimalis.
Merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mematok target pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 428,59 triliun. Angka itu hanya naik 6,87% dibanding target di tahun ini yang mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 401,01 triliun.
