Konflik di Gaza Menurunkan Perjalanan Udara Secara Drastis

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Bisnis perjalanan lewat udara kembali lesu. Menurut firma analisis perjalanan ForwardKeys, pemesanan penerbangan internasional di seluruh dunia telah menurun sejak konflik Israel-Hamas.
Menurut analisa ForwardKeys, khusus perjalanan di wilayah Amerika mengalami penurunan cukup besar karena banyak orang membatalkan perjalanan ke Timur Tengah dan seluruh dunia. "Perang ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat dahsyat dan memilukan yang kita semua lihat setiap hari di layar TV kita," kata Olivier Ponti, Wakil Presiden di ForwardKeys seperti dikutip Reuters, Jumat (10/11).
Konflik ini, menurut Ponti, membuat banyak orang enggan bepergian ke Timur Tengah dan negara lain. "Banyak konsumen yang memilih menahan diri untuk bepergian ke tempat lain," kata dia.
Baca Juga: Kapal Selam AS Hadir di Teluk Persia untuk Memantau Militer Iran
Data tiket penerbangan yang dikutip dari riset ForwardKeys, pemesanan tiket penerbangan internasional dari Amerika turun 10% dalam tiga minggu setelah serangan 7 Oktober. Penurunan tersebut sangat dalam bila dibandingkan dengan jumlah tiket yang diterbitkan tiga minggu sebelum serangan terjadi.
Jumlah perjalanan masyarakat di Timur Tengah juga mengalami penurunan. Tiket penerbangan internasional yang diterbitkan di wilayah tersebut mengalami penurunan sebesar 9% pada periode yang sama.
Pemesanan tiket penerbangan internasional untuk melakukan perjalanan ke wilayah Timur Tengah juga anjlok 26% dalam tiga minggu setelah serangan tersebut. Sementara secara rata-rata pemesanan tiket penerbangan internasional turun sebesar 5% di wilayah Timur Tengah.
Kondisi ini berdampak pada bisnis perjalanan internasional. Padahal bisnis perjalanan belum pulih dari terpaan pandemi. Semula Ponti memperkirakan, bisnis perjalanan udara secara global pada kuartal terakhir di tahun ini akan pulih dan meningkat sebesar 95% dari tahun 2019. Namun pada akhir Oktober, perkiraan dipangkas dan diperkirakan turun 88%.
Baca Juga: Mendukung Israel, Fatwa MUI Haram Hukumnya