Konsolidasi Asuransi: Mengapa Diperlukan?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekilas, industri asuransi Indonesia tampak menjanjikan. Terdapat lebih dari 120 perusahaan asuransi komersial yang terdaftar, mulai dari perusahaan milik negara, joint venture hingga swasta lokal dengan skala aset yang beragam mencerminkan struktur industri yang sangat terfragmentasi. Namun di balik besarnya jumlah pelaku, terdapat masalah mendasar bahwa kontribusi industri asuransi terhadap ekonomi masih terbatas, tingkat penetrasi rendah dan kepercayaan publik rapuh.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui super holding Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menetapkan rencana untuk mengonsolidasikan 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas yang lebih kuat. Hal ini bukan sekadar perombakan birokratis, namun upaya mencegah industri terfragmentasi seperti sekarang dan upaya penguatan industri asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan