Konsolidasi Bank Tetap Semarak Seiring Kebutuhan Penambahan Modal Inti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi industri perbankan masih akan marak. Penyebabnya, masih banyak bank yang harus menambah modal intinya agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan yang dimaksud mengharuskan tiap bank memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun di akhir tahun ini.
Mengutip data OJK, jumlah bank per November 2020 sebanyak 110. Jumlah itu berkurang menjadi 106 setelah Bank Interim bergabung dengan BCA Syariah. Lalu, Bank Permata bergabung dengan Bangkok Bank, dan tiga bank syariah BUMN melakukan merger.
