Konsolidasi Bank Tetap Semarak Seiring Kebutuhan Penambahan Modal Inti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi industri perbankan masih akan marak. Penyebabnya, masih banyak bank yang harus menambah modal intinya agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan yang dimaksud mengharuskan tiap bank memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun di akhir tahun ini.
Mengutip data OJK, jumlah bank per November 2020 sebanyak 110. Jumlah itu berkurang menjadi 106 setelah Bank Interim bergabung dengan BCA Syariah. Lalu, Bank Permata bergabung dengan Bangkok Bank, dan tiga bank syariah BUMN melakukan merger.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.