KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mulai melakukan pekerjaannya untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan enam aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2022 tentan IKN. Aturan ini harus rampung dua bulan setelah UU tersebut di undangkan, atau paling lambat 15 April 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan