KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cesium-137, unsur radioaktif bikinan manusia, yang tadinya terdengar asing di telinga, belakangan jadi trending. Penyebabnya, temuan kontaminasi cesium yang, awalnya, oleh FDA dalam udang kiriman dari Indonesia, Agustus 2025. Lantas, unsur yang sama ditemukan di cengkeh. Kendati kadarnya masih di bawah batas aman, temuan ini cukup mengguncang.
Kabar kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) bergulir sampai sekarang. Upaya Pemerintah melakukan dekontaminasi pada kawasan yang tercemar di Cikande, Serang, berbuntut temuan kontaminasi pada 9 pekerja, bahkan truk yang melintas di sana. Cs-137 disebut mudah larut dalam air, sehingga gampang pula menyatu di ekosistem. Unsur ini juga stabil dalam lingkungan, jadi bisa bertahan lama kalau dekontaminasi tak dilakukan dengan benar.
Sumber pencemaran sudah ditemukan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN dan Bapeten telah mengevakuasi material yang terkontaminasi dan melakukan pemantauan kesehatan pada masyarakat sampai radius tertentu. Tapi, langkah mitigasi ini barulah tahap awal dari jalan panjang mengembalikan kepercayaan pasar ekspor.
Dampaknya langsung terasa pada ekspor udang. Komoditas ini termasuk salah satu unggulan ekspor Indonesia, yang nilainya sekitar US$ 2,2 miliar per tahun. Gara-gara kontaminasi tersebut, ekspor udang Indonesia harus mempunyai sertifikasi bebas radiasi dari FDA. Ada perkiraan penurunan ekspor udang Indonesia sampai 35% karena penundaan pembelian. Nasib serupa menimpa cengkeh.
Kasus kontaminasi udang dan cengkeh ini menunjukkan ada kelemahan yang mendasar dalam pengawasan lingkungan industri dan keamanan pangan. Kita seperti kaget, ketika mengetahui industri peleburan logam di kawasan itu, ternyata mengolah logam bekas yang diduga mengandung Cs-137.
Dari kasus ini, mestinya Pemerintah memperketat audit lingkungan bagi pebisnis logam daur ulang, lantaran terbukti rawan mengandung radioaktif. Pelaku usaha yang lalai, bisa dikenai sanksi tegas.
Di lain pihak, peristiwa kontaminasi ini bisa jadi momentum untuk perbaikan tata kelola pangan dan lingkungan. Misalnya mewajibkan sensor radiasi di kawasan industri dan serius dalam perlindungan konsumen, terutama pasar dalam negeri. Maklum saja, sudah beberapa kali kita dengar ada kasus kandungan berbahaya di pangan Indonesia yang diekspor, tapi adem ayem saja di pasar lokal.