Koperasi Berstatus PKPU Bertambah Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena koperasi simpan pinjam (KSP) yang tak bisa membayar kewajiban ke nasabah masih terus terjadi. Hal ini terekam dari bertambahnya koperasi yang berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terbaru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng, Selasa (27/10).
