ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena koperasi simpan pinjam (KSP) yang tak bisa membayar kewajiban ke nasabah masih terus terjadi. Hal ini terekam dari bertambahnya koperasi yang berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terbaru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng, Selasa (27/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.