Koperasi Desa Berpeluang Garap Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap adanya peluang bagi koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, untuk dapat menggarap konsesi pertambangan mineral dan batubara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dapat mengelola tambang. Meski begitu, Bahlil bilang khusus Kopdes Merah Putih perlu ada pendalaman khusus.
