Koperasi Desa Berpeluang Garap Tambang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap adanya peluang bagi koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, untuk dapat menggarap konsesi pertambangan mineral dan batubara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dapat mengelola tambang. Meski begitu, Bahlil bilang khusus Kopdes Merah Putih perlu ada pendalaman khusus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan