Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:40 WIB
Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional
[ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]
Muhammad Irvan Mahmud Asia | Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA)?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk mengatasi kemiskinan: subsidi, pemberdayaan ekonomi hingga bantuan langsung. Hasilnya tidak signifikan, tetap saja masyarakat berada dalam jerat kemiskinan. Bahkan jurang ketimpangan makin melebar, terlihat dari gini ratio September 2024 naik ke level 0,381, terjadi kenaikan 0,02 poin dari Maret sebesar 0,379. 

Melihat perbandingan wilayah, ketimpangan di perdesaan pada September 2024 mencapai 0,308 lebih tinggi 0,002 poin dibandingkan Maret sebesar 0,306. Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk memberantas kemiskinan dan menciutkan ketimpangan. Dalam Asta Cita ke-6 Prabowo disebutkan pemerintahannya akan "membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."

Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, berbagai kebijakan telah diambil, terkini dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin 3 Maret 2025, Presiden Prabowo merilis keputusan strategis yaitu pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Peluncurannya ditargetkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya Kopdes terbangun di 70.000 desa secara bertahap, baik membangun koperasi baru maupun merevitalisasi koperasi yang sudah ada.

Baca Juga: Permintaan Investasi via Emas Digital Terus Meningkat

Kehadiran Kopdes untuk memastikan desa-desa berkembang dan memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan menjadikan desa lebih sejahtera yang sejalan dengan semangat SDGs Nomor 3.

Desa tanpa kemiskinan (SDGs Desa Nomor 1) menargetkan penurunan kemiskinan hingga 0% pada 2030. Secara konseptual SDGs untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Hal yang juga mesti diinternalisasi kedalam Kop Des sehingga terjadi keselarasan transformatif. 

Hal ini dipertegas lagi dalam RPJMN 2025-2029, di mana kemiskinan menjadi salah satu bidikan pemerintah (dua sasaran utama lainnya adalah peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan). Pencapaian target ini diukur dengan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5%-5%, Indeks Modal Manusia (IMM) 0,59% dan pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2029.

Baca Juga: Setelah Danantara, Koperasi Merah Putih Tekan IHSG, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kopdes Merah Putih menjadi asa bagi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuatu yang diidam-idamkan sejak lama oleh Bung Hatta. Sayangnya sekian puluh tahun, nyaris negara tidak menjadikan koperasi sebagai institusional jaringan ekonomi rakyat, instrumen pemerataan pembangunan nasional.  

Tulang punggung

Kopdes bisa menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi nasional atau dalam kalimat Bung Hatta "koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional." Ini bukan pepesan kosong, telah terbukti ada best practice dari sebagian komunitas atau warga yang berhimpun dalam wadah koperasi, dengan tata kelola yang transparan dan manajemen yang baik, koperasi menjadi institusi ekonomi rakyat yang tangguh dan berdayaguna bagi anggotanya.

Baca Juga: Harga Minyak Bisa Tekan Kinerja Impor

Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia, pemikir dan pejuang demokrasi ekonomi, dalam pidato radio pada Hari Koperasi I Tahun 1951 menyebutkan tujuh tugas koperasi. Pertama, memperbanyak produksi terutama bahan makanan, dan seterusnya dalam hal ini beras. 

Tugas kedua memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat. Di sini Hatta menekankan pentingnya koperasi menjadi wadah perbaikan kualitas barang berbentuk bahan mentah sebelum dijual ke pasar terutama ekspor. Tidak hanya merugikan rakyat, pendapatan nasional menjadi kecil karena nilai tambah barang yang diekspor rendah. Tugas ketiga adalah memperbaiki distribusi barang. 

Keempat memperbaiki harga yang menguntungkan masyarakat. Tugas kelima adalah menyingkirkan pengisapan dari lintah darat. Dalam hal ini seperti dikatakan Presiden Prabowo yaitu rentenir, tengkulak dan pinjol. Keenam memperkuat modal untuk produksi. Ketujuh memelihara lumbungan simpanan padi atau mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa. Tentu sistem ini disesuaikan dengan tuntutan zaman. 

Baca Juga: THR Pengemudi Daring Berdasarkan Kinerja

Dengan ruang lingkup yang cukup luas, Kopdes Merah Putih akan menjadi outlet cold storage; outlet unit usaha simpan pinjam koperasi; gudang penyimpanan; dan outlet klinik desa. Pemerintah juga menyebut ada sekitar 64.000 kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan dapat terintegrasi dengan lebih baik, di antaranya akan memperpendek rantai pasok dan memperlancar distribusi. Bahkan sangat  mungkin menjadi agregator peningkatan harga produk pertanian serta stabilisator bagi inflasi.

Jika Kopdes dikelola dengan profesional, misalnya pengelolaan sektor pertanian, akan berkontribusi pada pencapaian SDGs Desa Nomor 2: Desa tanpa kelaparan pada 2030. Upaya mencapai ketahanan pangan serta menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, baik peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian. Kopdes bisa memainkan peran konstruktif untuk mencapai itu.

Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) Fokus Garap Tambang Bawah Tanah

Dengan kemudahan akses permodalan yang disediakan Kopdes, petani akan terbantu untuk mengakses input produksi pangan yang tidak tercover APBN/APBD seperti pupuk dan obat-obatan. Selain itu, peran memperpendek rantai pasok dan memperlancar distribusi pertanian juga berdampak pada pendapatan petani dan perbaikan nutrisi warga desa.

Dalam spektrum yang lebih luas, Kopdes sebagai representasi negara hadir seperti ditekankan Presiden pada Jumat (7/3) memberi perlindungan bagi warga terutama dari tengkulak, rentenir bahkan pinjol yang kian marak. 

Di atas kertas jelas sangat menjanjikan, tetapi harus ada kehati-hatian. Apalagi modal awal Kopdes yang besarannya sekitar Rp 5 miliar bersumber dari dana desa atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema pengembalian pinjaman dengan dicicil.

Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Kian Merosot

Total investasi awal Kopdes di 70.000 desa ditaksir mencapai Rp 350 triliun. Untuk mencegah gagalnya Kopdes mengembalikan pinjaman dan memberi manfaat pada warga, maka hal utama dan penting dikerjakan pemerintah adalah memastikan regulasi) Kopdes tersedia, termasuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Pelajaran dari Bumdes yang sudah berjalan satu dekade di mana modal penyertaan dari dana desa tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat, meskipun ada juga yang berhasil.

Untuk itu, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; Keputusan Menteri Desa dan PDT No. 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tak pelak harus direvisi untuk mengakomodasi Kopdes. 

Baca Juga: Goldman Sachs Pangkas Peringkat Saham Indonesia, Dana Asing Bisa Kabur Lagi

Kemudian merevisi Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 3/2024 serta UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian perlu ditinjau kembali untuk mengakomodasi Kopdes Merah Putih.

Kemudian, memastikan mekanisme teknis penggunaan dana pinjaman untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Selanjutnya audit secara berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seturut dengan rekrutmen pengurus Kopdes berbasis kapasitas dan integritas-meritokrasi untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan kepala desa atau perangkat desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kopdes.

Di atas semua itu, keputusan mengenai Kopdes Merah Putih harus bebas dari intervensi, biarkan masyarakat desa memutuskannya dalam Forum Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sesuai amanat UU Desa. 

Selanjutnya: Rupiah Diproyeksi Masih Melemah pada Selasa (11/3)

Bagikan

Berita Terbaru

PLN Menyiapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:59 WIB

PLN Menyiapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik

Keberadaan SPKLU di berbagai titik menjadi fokus utama PLN di momen Ramadan hingga Idul Fitri mengingat semakin meningkatnya jumlah pengguna EV.

Pertamina Ganti Oli Gratis Warga Korban Banjir
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:55 WIB

Pertamina Ganti Oli Gratis Warga Korban Banjir

Rogram ganti oli gratis diharapkan bisa meringankan masyarakat yang terdampak banjir.di wilayah Bekasi

Eks Lahan Duta Palma untuk Biodiesel
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:51 WIB

Eks Lahan Duta Palma untuk Biodiesel

Lahan sawit ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Grup Duta Palma pada tahun 2022.

 Teknologi dan Investasi Mengganjal Proyek DME
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:46 WIB

Teknologi dan Investasi Mengganjal Proyek DME

Indonesia masih bergantung pada asing untuk teknologi dan investasi proyek gasifikasi batubara atau DME

Ekonomi Sulit Bikin Ekuitas Asuransi Susut
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:40 WIB

Ekonomi Sulit Bikin Ekuitas Asuransi Susut

Ikhtiar industri asuransi umum untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tak berjalan mudah saat ekonomi lesu.

Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat​
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:18 WIB

Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat​

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut setiap kenaikan tarif pasti akan memberatkan perusahaan.

Ketergantungan Pendanaan Luar Negeri Berkurang
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:12 WIB

Ketergantungan Pendanaan Luar Negeri Berkurang

Pada akhir kuartal IV-2024, kewajiban neto pada Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia turun dibandingkan kuartal sebelumnya

Jalan Berat Bisnis Reasuransi Masih Berlanjut
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:10 WIB

Jalan Berat Bisnis Reasuransi Masih Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi reasuransi turun 4,4% pada tahun lalu menjadi Rp 25,9 triliun.

Setoran Pajak Daerah Awal Tahun 2025 Turun 32%
| Selasa, 11 Maret 2025 | 05:53 WIB

Setoran Pajak Daerah Awal Tahun 2025 Turun 32%

Realisasi penerimaan pajak daerah per akhir Januari 2025 mengalami penurunan 32,46% dari Januari 2024

Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional
| Selasa, 11 Maret 2025 | 05:40 WIB

Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional

Kopdes bisa menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi nasional atau dalam kalimat Bung Hatta "koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional."

INDEKS BERITA

Terpopuler