Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:40 WIB
Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional
[ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H yang besarannya masih dibahas oleh kementerian dan pihak terkait. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]
Muhammad Irvan Mahmud Asia | Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA)?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, pemerintah menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk mengatasi kemiskinan: subsidi, pemberdayaan ekonomi hingga bantuan langsung. Hasilnya tidak signifikan, tetap saja masyarakat berada dalam jerat kemiskinan. Bahkan jurang ketimpangan makin melebar, terlihat dari gini ratio September 2024 naik ke level 0,381, terjadi kenaikan 0,02 poin dari Maret sebesar 0,379. 

Melihat perbandingan wilayah, ketimpangan di perdesaan pada September 2024 mencapai 0,308 lebih tinggi 0,002 poin dibandingkan Maret sebesar 0,306. Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk memberantas kemiskinan dan menciutkan ketimpangan. Dalam Asta Cita ke-6 Prabowo disebutkan pemerintahannya akan "membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."

Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, berbagai kebijakan telah diambil, terkini dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin 3 Maret 2025, Presiden Prabowo merilis keputusan strategis yaitu pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Peluncurannya ditargetkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya Kopdes terbangun di 70.000 desa secara bertahap, baik membangun koperasi baru maupun merevitalisasi koperasi yang sudah ada.

Baca Juga: Permintaan Investasi via Emas Digital Terus Meningkat

Kehadiran Kopdes untuk memastikan desa-desa berkembang dan memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan menjadikan desa lebih sejahtera yang sejalan dengan semangat SDGs Nomor 3.

Desa tanpa kemiskinan (SDGs Desa Nomor 1) menargetkan penurunan kemiskinan hingga 0% pada 2030. Secara konseptual SDGs untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Hal yang juga mesti diinternalisasi kedalam Kop Des sehingga terjadi keselarasan transformatif. 

Hal ini dipertegas lagi dalam RPJMN 2025-2029, di mana kemiskinan menjadi salah satu bidikan pemerintah (dua sasaran utama lainnya adalah peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan). Pencapaian target ini diukur dengan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5%-5%, Indeks Modal Manusia (IMM) 0,59% dan pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2029.

Baca Juga: Setelah Danantara, Koperasi Merah Putih Tekan IHSG, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kopdes Merah Putih menjadi asa bagi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuatu yang diidam-idamkan sejak lama oleh Bung Hatta. Sayangnya sekian puluh tahun, nyaris negara tidak menjadikan koperasi sebagai institusional jaringan ekonomi rakyat, instrumen pemerataan pembangunan nasional.  

Tulang punggung

Kopdes bisa menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi nasional atau dalam kalimat Bung Hatta "koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional." Ini bukan pepesan kosong, telah terbukti ada best practice dari sebagian komunitas atau warga yang berhimpun dalam wadah koperasi, dengan tata kelola yang transparan dan manajemen yang baik, koperasi menjadi institusi ekonomi rakyat yang tangguh dan berdayaguna bagi anggotanya.

Baca Juga: Harga Minyak Bisa Tekan Kinerja Impor

Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia, pemikir dan pejuang demokrasi ekonomi, dalam pidato radio pada Hari Koperasi I Tahun 1951 menyebutkan tujuh tugas koperasi. Pertama, memperbanyak produksi terutama bahan makanan, dan seterusnya dalam hal ini beras. 

Tugas kedua memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat. Di sini Hatta menekankan pentingnya koperasi menjadi wadah perbaikan kualitas barang berbentuk bahan mentah sebelum dijual ke pasar terutama ekspor. Tidak hanya merugikan rakyat, pendapatan nasional menjadi kecil karena nilai tambah barang yang diekspor rendah. Tugas ketiga adalah memperbaiki distribusi barang. 

Keempat memperbaiki harga yang menguntungkan masyarakat. Tugas kelima adalah menyingkirkan pengisapan dari lintah darat. Dalam hal ini seperti dikatakan Presiden Prabowo yaitu rentenir, tengkulak dan pinjol. Keenam memperkuat modal untuk produksi. Ketujuh memelihara lumbungan simpanan padi atau mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa. Tentu sistem ini disesuaikan dengan tuntutan zaman. 

Baca Juga: THR Pengemudi Daring Berdasarkan Kinerja

Dengan ruang lingkup yang cukup luas, Kopdes Merah Putih akan menjadi outlet cold storage; outlet unit usaha simpan pinjam koperasi; gudang penyimpanan; dan outlet klinik desa. Pemerintah juga menyebut ada sekitar 64.000 kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan dapat terintegrasi dengan lebih baik, di antaranya akan memperpendek rantai pasok dan memperlancar distribusi. Bahkan sangat  mungkin menjadi agregator peningkatan harga produk pertanian serta stabilisator bagi inflasi.

Jika Kopdes dikelola dengan profesional, misalnya pengelolaan sektor pertanian, akan berkontribusi pada pencapaian SDGs Desa Nomor 2: Desa tanpa kelaparan pada 2030. Upaya mencapai ketahanan pangan serta menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, baik peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian. Kopdes bisa memainkan peran konstruktif untuk mencapai itu.

Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) Fokus Garap Tambang Bawah Tanah

Dengan kemudahan akses permodalan yang disediakan Kopdes, petani akan terbantu untuk mengakses input produksi pangan yang tidak tercover APBN/APBD seperti pupuk dan obat-obatan. Selain itu, peran memperpendek rantai pasok dan memperlancar distribusi pertanian juga berdampak pada pendapatan petani dan perbaikan nutrisi warga desa.

Dalam spektrum yang lebih luas, Kopdes sebagai representasi negara hadir seperti ditekankan Presiden pada Jumat (7/3) memberi perlindungan bagi warga terutama dari tengkulak, rentenir bahkan pinjol yang kian marak. 

Di atas kertas jelas sangat menjanjikan, tetapi harus ada kehati-hatian. Apalagi modal awal Kopdes yang besarannya sekitar Rp 5 miliar bersumber dari dana desa atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema pengembalian pinjaman dengan dicicil.

Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Kian Merosot

Total investasi awal Kopdes di 70.000 desa ditaksir mencapai Rp 350 triliun. Untuk mencegah gagalnya Kopdes mengembalikan pinjaman dan memberi manfaat pada warga, maka hal utama dan penting dikerjakan pemerintah adalah memastikan regulasi) Kopdes tersedia, termasuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Pelajaran dari Bumdes yang sudah berjalan satu dekade di mana modal penyertaan dari dana desa tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat, meskipun ada juga yang berhasil.

Untuk itu, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; Keputusan Menteri Desa dan PDT No. 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tak pelak harus direvisi untuk mengakomodasi Kopdes. 

Baca Juga: Goldman Sachs Pangkas Peringkat Saham Indonesia, Dana Asing Bisa Kabur Lagi

Kemudian merevisi Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bahkan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 3/2024 serta UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian perlu ditinjau kembali untuk mengakomodasi Kopdes Merah Putih.

Kemudian, memastikan mekanisme teknis penggunaan dana pinjaman untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Selanjutnya audit secara berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seturut dengan rekrutmen pengurus Kopdes berbasis kapasitas dan integritas-meritokrasi untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan kepala desa atau perangkat desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kopdes.

Di atas semua itu, keputusan mengenai Kopdes Merah Putih harus bebas dari intervensi, biarkan masyarakat desa memutuskannya dalam Forum Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sesuai amanat UU Desa. 

Bagikan

Berita Terbaru

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

INDEKS BERITA

Terpopuler