Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Pimpinan Stefanie Setiawan, Terbelenggu PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta menghadapi permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan tersebut dilayangkan Tirta Adi Kusuma, yang menunjuk Andy Parlindungan sebagai kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pemohon, mendaftarkan PKPU tersebut hari ini, Jumat (6/3). Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Permohonan PKPU Kospin Indosurya Cipta tersebut terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Belum diketahui dengan rinci, apa yang menjadi dasar permohonan PKPU atas Kospin Indosurya Cipta oleh pemohon.
Merujuk data dalam website Kementerian Koperasi dan UKM, Kospin Indosurya cipta beralamat di Jl. MH Thamrin No.3 Gambir Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota
Koperasi ini memiliki nomor induk koperasi (NIK) 3173080020001.
Selain itu, koperasi ini memiliki nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012.
Baca Juga: Indosurya Inti Finance tegaskan tak miliki keterkaitan dengan koperasi simpan pinjam
Ketua Kospin Indosurya Cipta dijabat oleh Stefanie Setiawan. Sedangkan sekretaris dan bendahara koperasi masing-masing dipegang oleh Djauhari dan Sonia.
Total anggota Kospin Indosurya Cipta tercatat sebanyak 16.749 anggota dan jumlah karyawan 1.307 orang.