KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus gagal bayar produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya mulai bersuara. Kecewa akibat penanganan proses pembayaran berlarut-larut, puluhan pemegang polis membentuk perkumpulan yang mereka ber nama Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Rudyantho, koordinator forum menyatakan, hingga saat ini sudah ada 65 pemegang polis yang ikut bergabung dalam forum tersebut. Rudyantho tidak bisa memastikan total jumlah dana seluruh pemegang polis yang tergabung dalam forum. Namun dia menaksir, jumlahnya berkisar ratusan miliar rupiah.
Rudyantho berkisah, munculnya forum ini berasal dari kegelisahan pemegang polis atas nasib pencairan investasi pada produk saving plan Jiwasraya mereka yang sudah jatuh tempo. Namun saat ini, Jiwasraya gagal membayar dana nasabah yang sudah jatuh tempo.
Para pemegang polis membeli produk tersebut dari tujuh bank sebagai agen penjual. Ketujuh bank itu terdiri dari PT Bank Tabungan Negara Tbk, Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International dan Standard Chartered Bank Indonesia. Perlu dicatat, masing-masing bank memberikan nama yang berbeda bagi produk bancassurance yang dibesut Jiwasraya itu.
Tenggat sepekan
Forum ini pun mulai melancarkan strategi menagih kewajiban Jiwasraya. Rudyantho mengatakan sudah mengirimkan surat peringatan ke Jiwasraya dan bank agen penjual.
Surat tertanggal 12 Desember 2018 itu memberikan ultimatum ke Jiwasraya dan bank agar segera membayar kewajiban. "Kami memberikan batas waktu sepekan setelah tanggal surat peringatan untuk membayar seluruh nilai tunai akhir periode investasi dan kerugian lain akibat keterlambatan pembayaran nilai tunai akhir periode investasi tersebut," ujar Rudyantho.
Asal tahu saja, 65 pemegang polisi ini adalah nasabah yang menolak melakukan perpanjangan (roll over) polis yang sudah jatuh tempo. Sebelumnya memang manajemen Jiwasraya sempat mengumumkan penawaran ke pemegang polis yang ingin melakukan roll over dengan iming-iming memperoleh bunga 7% setahun neto dibayar di muka atau setara 7,49% setahun efektif. Sedangkan pemegang polis yang tidak ingin melakukan perpanjangan akan memperoleh bunga pengembangan efektif 5,75% setahun neto.
Saat dikonfirmasi, Hexana Tri Sasongko Direktur Utama Jiwasraya menyatakan, pihaknya berikitikad baik menyelesaikan dana investasi pemegang polis. "Saya sudah road show ke masing-masing bank dan hasilnya sangat positif, menjadi tenang dan rollover meningkat," tegas Hexana, Selasa (11/12).
Sementara Budi Satria Direktur Bank Tabungan Negara BTN enggan berkomentar soal surat ini. "Bisa ditanyakan ke Jiwasraya,"ujar Budi. Sementara pejabat bank lain yang ikut menjadi agen penjual tak bisa dikonfrimasi.
Begitu juga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ada satupun yang mau menaggapi surat pemegang polis ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.