KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kepala daerah kompak! Mereka siap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah atas penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.
Ini artinya: upah minimum tahun depan tak naik alias sama dengan tahun 2020. Keputusan ini sesuai dengan isi SE Menaker No M/ 11/HK.04/2020 yang keluar tanggal 26 Oktober 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.