Korporasi Beroperasi Normal Tetap Bisa Naikkan Upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kepala daerah kompak! Mereka siap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah atas penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.
Ini artinya: upah minimum tahun depan tak naik alias sama dengan tahun 2020. Keputusan ini sesuai dengan isi SE Menaker No M/ 11/HK.04/2020 yang keluar tanggal 26 Oktober 2020.
