KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali disoal. Adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencuatkan persoalan itu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan parlemen akhir November 2024, Menteri Nusron menyebut akan mengkaji ulang rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek PIK 2 di Jakarta Utara itu. Sebut Nusron, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan itu. Proyek PIK 2 dinilai juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lalu, dari total 1.700 hektare (Ha) kawasan itu, 1.500 ha masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Dus, pernyataan Nusron ini membuka lagi pintu teriakan protes warga sekitar. Bukan hanya ditinjau ulang, mereka minta pembangunan PIK 2 dihentikan. Mereka berteriak, sejak pembangunan, akses penduduk ke laut terbatas. Ada pula yang lantang protes soal ganti rugi lahan, selain tentu saja minimnya jaminan keselamatan, kenyamanan serta kelangsungan kampung mereka.
Penduduk di sana juga meragu, protes mereka didengar. Mereka juga tak yakin, janji Menteri Nusron untuk mengkaji ulang proyek PIK 2 bukan sekadar gertakan kosong.
Ini lantaran respon pembuat kebijakan tak pernah tuntas, sepotong-potong, alih-alih mampu menciptakan keadilan. Warga terus dihadapkan pada ketidaktahuan dan ketidakberdayaan sebagai akibat tidak transparannya rencana dan pelaksanaannya proyek.
Pembangunan PIK 2 memang tidak dibiayai oleh anggaran negara alias APBN. Namun, proyek ini mendapatkan aneka fasilitas negara karena statusnya. Di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/ 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, PIK 2 mendapat fasilitas sejak perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi dan operasi, pemeliharaan, pengadaan, termasuk fasilitas pembiayaan hingga adanya jaminan.
Harus kita ingat, proyek strategis merupakan upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi, meningkatkan infrastruktur, memperkuat daya saing serta pemerataan pembangunan. Tujuan utamanya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip itulah yang harus jadi pegangan saat membentangkan kota baru, seperti PIK 2. Masyarakat sekitar tak boleh tertinggal. Pengembang tak hanya bertanggungjawab efek sosial, keamanan, kenyamanan tapi juga kesejahteraan warga sekitar. Mampukah ini terpenuhi?