Beban Tantiem Dipangkas, Laba BUMN Keuangan Bisa Lebih Ngegas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tok! Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan kebijakan baru soal remunerasi bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya. Dengan aturan yang lebih ketat, laba perusahaan pelat merah bisa lebih merekah.
Dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 ini disebutkan, pemberian tantiem, insentif hingga penghasilan dalam bentuk lain bagi direksi BUMN maupun anak usahanya, yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan