Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang pegawai pajak sebagai tersangka penerima suap. Dua pegawai pajak ini adalah WR alias Wawan Ridwan dan AS alias Alfred Simanjuntak.
Penetapan dua pegawai pajak sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji alias APA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.