Berita Ekonomi

KPK Kembali Menyeret Dua Pegawai Pajak

Jumat, 12 November 2021 | 05:30 WIB
KPK Kembali Menyeret Dua Pegawai Pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang pegawai pajak sebagai tersangka penerima suap. Dua pegawai pajak ini adalah WR alias Wawan Ridwan dan AS alias Alfred Simanjuntak.

Penetapan dua pegawai pajak sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji alias APA.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru