KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga avtur yang terbilang tinggi di dalam negeri menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit anti monopoli ini dalam kajiannya meminta pemerintah merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) penerbangan atau avtur.
Harga avtur diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 17 tahun 2019. Menurut anggota KPPU Budi Joyo Santoso, aturan tersebut belum bisa mengakomodasi dinamika pasar yang terus berubah. Maka evaluasi terhadap formula avtur perlu dilakukan.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal dan Solusinya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.