KPPU Menyelisik Shopee Soal Diskriminasi Jasa Kurir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Terlapor dalam perkara ini adalah PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Perkara yang ditelisik terkait dengan layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Temuan tersebut antara lain sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
