Berita Bisnis

KPPU Telisik KSO Garuda-Sriwijaya karena Ada Direksi yang Rangkap Jabatan

Selasa, 22 Januari 2019 | 07:52 WIB
KPPU Telisik KSO Garuda-Sriwijaya karena Ada Direksi yang Rangkap Jabatan

Reporter: Sinar Putri S.Utami, Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menelisik detail Kerja Sama Operasional (KSO) antara Sriwijaya Air dengan PT Garuda Indonesia Tbk, melalui anak usahanya Citilink. Wasit persaingan usaha itu meneliti rangkap jabatan di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan bisa menjadi indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, "KPPU juga sudah masuk dalam penelitian, rangkap jabatan di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air," katanya, Senin (21/1).

Dasar pijakan KPPU untuk meneliti hal ini dari aturan di pasal 26 Undang-Undang (UU) No 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu menyebut, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Apalagi, perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha. Selain itu perusahaan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Apalagi, secara yuridis belum ada ketentuan yang menyebut adanya akuisisi yang dilakukan salah satu perusahaan ini. Karena itu, melihat indikasi pelanggaran ini, KPPU telah membawanya ke tahap penelitian. Setelah penelitian KPPU baru meningkatkan ke penyelidikan, pemberkasan, pemeriksaan perkara, hingga  menjadi sebuah keputusan
Menurut Guntur, jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua maskapai bisa kena denda maksimal masing-masing Rp 25 miliar.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi dan komisaris pasca melakukan KSO dengan Garuda Indonesia. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah diresmikan melalui penyelenggaraan Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air.
Hanya saja Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, Ikhsan Rosan maupun Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra belum menjawab pesan singkat maupun merespon telepon KONTAN untuk meminta tanggapan atas tudingan KPPU ini. Hingga berita ini diturunkan, baik Garuda maupun Sriwijaya Air juga memberikan tanggapan resmi kepada KPPU.

Terbaru