KPPU Telisik KSO Garuda-Sriwijaya karena Ada Direksi yang Rangkap Jabatan

Selasa, 22 Januari 2019 | 07:52 WIB
KPPU Telisik KSO Garuda-Sriwijaya karena Ada Direksi yang Rangkap Jabatan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami, Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menelisik detail Kerja Sama Operasional (KSO) antara Sriwijaya Air dengan PT Garuda Indonesia Tbk, melalui anak usahanya Citilink. Wasit persaingan usaha itu meneliti rangkap jabatan di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan bisa menjadi indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, "KPPU juga sudah masuk dalam penelitian, rangkap jabatan di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air," katanya, Senin (21/1).

Dasar pijakan KPPU untuk meneliti hal ini dari aturan di pasal 26 Undang-Undang (UU) No 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu menyebut, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Apalagi, perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha. Selain itu perusahaan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Apalagi, secara yuridis belum ada ketentuan yang menyebut adanya akuisisi yang dilakukan salah satu perusahaan ini. Karena itu, melihat indikasi pelanggaran ini, KPPU telah membawanya ke tahap penelitian. Setelah penelitian KPPU baru meningkatkan ke penyelidikan, pemberkasan, pemeriksaan perkara, hingga  menjadi sebuah keputusan
Menurut Guntur, jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua maskapai bisa kena denda maksimal masing-masing Rp 25 miliar.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi dan komisaris pasca melakukan KSO dengan Garuda Indonesia. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah diresmikan melalui penyelenggaraan Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air.
Hanya saja Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, Ikhsan Rosan maupun Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra belum menjawab pesan singkat maupun merespon telepon KONTAN untuk meminta tanggapan atas tudingan KPPU ini. Hingga berita ini diturunkan, baik Garuda maupun Sriwijaya Air juga memberikan tanggapan resmi kepada KPPU.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelita Air Siapkan Armada Baru Sambut Nataru
| Selasa, 25 November 2025 | 06:59 WIB

Pelita Air Siapkan Armada Baru Sambut Nataru

Langkah ini semakin mempertegas komitmen Pelita Air dalam menjalankan roadmap pengembangan armada secara berkelanjutan

Shell Disebut Susul Vivo & AKR Dapat BBM
| Selasa, 25 November 2025 | 06:57 WIB

Shell Disebut Susul Vivo & AKR Dapat BBM

Pertamina Patra Niaga memastikan proses pemenuhan pasokan dilakukan melalui tahapan negosiasi kebutuhan.

Menakar Efek Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
| Selasa, 25 November 2025 | 06:56 WIB

Menakar Efek Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Daya Beli Loyo, Target Penjualan Mobil Dipangkas
| Selasa, 25 November 2025 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Target Penjualan Mobil Dipangkas

Gaikindokini melihat capaian realistis berada di kisaran 800.000 unit mengikuti tren pasar yang masih tertahan oleh tekanan ekonomi.

Izin Tambang Pasir  Ditarik Kembali ke Pusat
| Selasa, 25 November 2025 | 06:54 WIB

Izin Tambang Pasir Ditarik Kembali ke Pusat

Menteri Bahlil sebut: izin pasir kuarsa dan pasir silika menjadi kedok untuk menambang timah secara ilegal

Ada Peluang Penguatan Usai IHSG Cetak Rekor
| Selasa, 25 November 2025 | 06:54 WIB

Ada Peluang Penguatan Usai IHSG Cetak Rekor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju kencang dan menyentuh rekor tertinggi baru atau all time high (ATH) pada perdagangan Senin (24/11). 

Jalan Lempang Ormas Merambah Bisnis Tambang
| Selasa, 25 November 2025 | 06:49 WIB

Jalan Lempang Ormas Merambah Bisnis Tambang

Atur batas maksimal lahan tambang, Ormas bisa kuasai perusahaan tambang minimal 67% dan bisa bekerja sama dengan investor

Rupiah Terangkat Pelemahan Indeks Dolar
| Selasa, 25 November 2025 | 06:35 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Indeks Dolar

Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (24/11) ke level Rp 16.699 per dolar AS.

ETF Emas Bakal Mendukung Pertumbuhan Industri Reksadana
| Selasa, 25 November 2025 | 06:30 WIB

ETF Emas Bakal Mendukung Pertumbuhan Industri Reksadana

Tren kenaikan harga emas dunia turut mendorong prospek investasi emas lewat Exchange Traded Fund (ETF) emas

Setelah Pecah Rekor, Ketidakpastian Melanda IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 25 November 2025 | 06:20 WIB

Setelah Pecah Rekor, Ketidakpastian Melanda IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Namun sinyal dari pejabat The Fed yang belum sepenuhnya searah dapat menciptakan ketidakpastian dalam waktu dekat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler