KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kartel penentuan bunga oleh pelaku usaha fintech lending kembali mengemuka. Usai diselidiki sejak awal tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan siap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
KPPU menduga puluhan fintech lending membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan