KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kesimpulan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHPU tersebut dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahud MD.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan