KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kesimpulan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHPU tersebut dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahud MD.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.
