Berita

KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 17 April 2024 | 06:08 WIB
KPU Mengelak Semua Dalil Pemohon Sengketa Pilpres 2024

ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kesimpulan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PHPU tersebut dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahud MD.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sebagai termohon telah mengikuti seluruh proses PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.234,20
1.10%
78,41
LQ45
926,73
1.24%
11,38
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.325.000
0,00%