Kredit Tak Lantas Mudah Cair Meski SLIK Tak Tampil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya menghapus debitur dengan utang di bawah Rp 1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK menerapkan aturan tersebut demi memperlancar akses KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menyebut kebijakan ini ditargetkan berlaku minimal akhir Juni 2026. “Ini untuk mempercepat pembiayaan perumahan,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, Senin (13/3). Nantinya SLIK tidak menampilkan debitur dengan utang di bawah Rp 1 juta.
