Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK Jelang Batas Akhir Eksekusi Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di pengadilan! Kresna Asset Management dan pemegang saham pengendali perusahaan itu, Michael Steven mendaftarkan gugatan ke Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta pada 6 September.
Gugatan itu dilayangkan selang beberapa hari jelang habis masa waktu pemenuhan sanksi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi PT Kresna Asset Management, manajer Investasi milik Michael. Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregistrasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT.
