Berita

Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK Jelang Batas Akhir Eksekusi Sanksi

Senin, 11 September 2023 | 15:02 WIB
Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK Jelang Batas Akhir Eksekusi Sanksi

ILUSTRASI. Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) Michael Steven saat pengambilan gambar di Jakarta, Senin (16/12). KONTAN/Baihaki/16/12/2019

Reporter: Arif Ferdianto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di pengadilan! Kresna Asset Management dan pemegang saham pengendali perusahaan itu, Michael Steven mendaftarkan gugatan ke Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta pada 6 September.

Gugatan itu dilayangkan selang beberapa hari jelang habis masa waktu pemenuhan sanksi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi PT Kresna Asset Management, manajer Investasi milik Michael. Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregistrasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.326.000
1,53%