ILUSTRASI. Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) Michael Steven saat pengambilan gambar di Jakarta, Senin (16/12). KONTAN/Baihaki/16/12/2019
Reporter: Arif Ferdianto, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di pengadilan! Kresna Asset Management dan pemegang saham pengendali perusahaan itu, Michael Steven mendaftarkan gugatan ke Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta pada 6 September.
Gugatan itu dilayangkan selang beberapa hari jelang habis masa waktu pemenuhan sanksi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi PT Kresna Asset Management, manajer Investasi milik Michael. Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregistrasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.