Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK Jelang Batas Akhir Eksekusi Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di pengadilan! Kresna Asset Management dan pemegang saham pengendali perusahaan itu, Michael Steven mendaftarkan gugatan ke Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta pada 6 September.
Gugatan itu dilayangkan selang beberapa hari jelang habis masa waktu pemenuhan sanksi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi PT Kresna Asset Management, manajer Investasi milik Michael. Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregistrasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.