Kresna Asset Management & Michael Steven Gugat OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Grup Kresna, kian memanas. Kali ini, PT Kresna Asset Management dan sang pengendali, Michael Steven, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan terhadap Dewan Komisioner OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Michael terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Kresna Asset Management teregistrasi dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT. Keduanya didaftarkan pada 6 September 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.