ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis, memasuki babak baru. Perusahaan ini baru saja menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2022.
RPK itu berisi program konversi kewajiban pemegang polis asuransi jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK), menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Hal tersebut disampaikan Kurniadi Sastrawinata Direktur Utama Kresna Life, lewat surat nomor 25/DIR-AJK/I/2023 kepada pemegang polis Kresna Life, Rabu (25/1).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG