ILUSTRASI. Perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa Kresna Life mengangkat spanduk berisi tuntutan saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis, memasuki babak baru. Perusahaan ini baru saja menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2022.
RPK itu berisi program konversi kewajiban pemegang polis asuransi jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK), menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Hal tersebut disampaikan Kurniadi Sastrawinata Direktur Utama Kresna Life, lewat surat nomor 25/DIR-AJK/I/2023 kepada pemegang polis Kresna Life, Rabu (25/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.