KSEI Terapkan Platform Identitas Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerapkan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). Ini titah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit 8 Agustus 2023.
KSEI, Selasa (5/3), resmi meluncurkan Centralized Investor Data Management System (Cores.KSEI). Ini adalah platform sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC). Platform ini diklaim bisa memudahkan pelaku jasa keuangan dan investor pasar modal saat proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor.
