KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerapkan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). Ini titah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit 8 Agustus 2023.
KSEI, Selasa (5/3), resmi meluncurkan Centralized Investor Data Management System (Cores.KSEI). Ini adalah platform sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC). Platform ini diklaim bisa memudahkan pelaku jasa keuangan dan investor pasar modal saat proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.