KSPI Gugat Peran Negara Hilang di UU Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang permohonan uji materi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terus berlangsung. Terakhir, Selasa (24/11) permohonan uji materi dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care.
Permohonan Migran Care menjadi yang ketujuh setelah sebelumnya ada enam pihak mengajukan uji materi yang mayoritas menguji formil dan materiil bab ketenagakerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan