Berita Ekonomi

KSPI Gugat Peran Negara Hilang di UU Cipta Kerja

Rabu, 25 November 2020 | 07:08 WIB
KSPI Gugat Peran Negara Hilang di UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang permohonan uji materi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terus berlangsung. Terakhir, Selasa (24/11) permohonan uji materi dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care.

Permohonan Migran Care menjadi yang ketujuh setelah sebelumnya ada enam pihak mengajukan uji materi yang mayoritas menguji formil dan materiil bab ketenagakerjaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru