Kuasa Danantara Semakin Merajalela Kali ini di Proyek Pembangkit Sampah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim baru dalam pengelolaan sampah menjadi energi atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) resmi bergulir.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025.
