Kuota Kecil Bisa Hambat Akselerasi PLTS Atap
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode 2024-2028. Penetapan kuota termuat dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028.
