Kurator Kepailitan Ajukan Gugatan Perdata ke Pemegang Saham Petroselat
KONTAN.CO.ID - Kurator kepailitan Petroselat Ltd mengajukan gugatan perdata kepada PT Petronusa Bumibakti yang merupakan pemegang saham mayoritas Petroselat, anak usaha PT Sugih Energy Tbk.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara 823/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 22 November 2018 lalu. Dalam gugatan ini, Petronusa menjadi tergugat, sedangkan Sugih menjadi turut tergugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.