Kurator Kepailitan Ajukan Gugatan Perdata ke Pemegang Saham Petroselat
KONTAN.CO.ID - Kurator kepailitan Petroselat Ltd mengajukan gugatan perdata kepada PT Petronusa Bumibakti yang merupakan pemegang saham mayoritas Petroselat, anak usaha PT Sugih Energy Tbk.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara 823/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 22 November 2018 lalu. Dalam gugatan ini, Petronusa menjadi tergugat, sedangkan Sugih menjadi turut tergugat.
