ILUSTRASI. Jasa pengiriman paket dan dokumen Anteraja.
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Keinginan kurir untuk mendapatkan penghasilan layak tak bisa hanya mengandalkan kebaikan hati perusahaan jasa pengiriman barang saja. Apalagi dalam ekosistem persaingan pasar seperti saat ini. Untuk itu, keinginan kurir memperjuangkan kesejahteraan, termasuk perlindungan kerja, harus dimulai dari regulasi.
Tanpa ada regulasi yang mengatur hubungan kurir dengan perusahaan, maka posisi kurir kurang lebih sama dengan posisi pengemudi ojek online. "Kekosongan aturan akan menjadi kesempatan bagi pelaku bisnis memanfaatkan kurir, mereka akan berdalih kurir adalah mitra," kata Tigor Nainggolan, pengamat transportasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.