Berita Market

Kurs Rupiah Melanjutkan Penguatan Terdorong Efek Kebijakan Bunga Bank Sentral AS

Jumat, 07 Mei 2021 | 05:41 WIB
Kurs Rupiah Melanjutkan Penguatan Terdorong Efek Kebijakan Bunga Bank Sentral AS

ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung mata uang dollar US di salah satu money changer Jakarta, Rabu (5/5)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.

Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah berpotensi lanjut menguat hari ini. Penyebabnya, The Fed memberi ketegasan akan tetap mempertahankan suku bunga di level rendah.

Ekonom PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Reni Eka Puteri mengatakan, setidaknya The Fed masih akan mempertahankan suku bunga di level saat ini dalam waktu dekat. "Ketegasan The Fed mempertahankan kebijakan dovish ini membawa angin segar bagi rupiah," kata Reny, Kamis (6/5).

Sebelumnya, rupiah sempat melemah karena ada wacana The Fed akan menaikkan suku bunga. Tapi setelah penegasan The Fed tersebut, rupiah kembali menguat.

Kemarin, (6/5), kurs spot rupiah menguat 0,80% ke Rp 14.390 per dollar AS. Kompak, kurs referensi JISDOR juga menguat 0,52% ke Rp 14.364 per dollar AS.

Baca Juga: Program Vaksinasi Gotong Royong Akan Berjalan Setelah Lebaran

Risk appetite investor terhadap instrumen investasi dalam negeri juga membaik, karena Indonesia dianggap mampu mengendalikan penyebaran Covid-19. "Indonesia saat ini dinilai cukup berhasil menangani pandemi dengan distribusi vaksin," kata Reny. Meski akan bergerak positif, Reny menilai potensi penguatan sudah terbatas.

Analis Asia Valbury Futures Lukman Leong juga menilai risk appetite investor terhadap Indonesia masih baik. Sinyal pertumbuhan ekonomi juga menyokong penguatan rupiah. Alhasil, secara teknikal, Lukman memprediksi rupiah masih akan menguat secara terbatas.

Lukman memprediksi rupiah bergerak antara Rp 14.250-Rp 14.400 per dollar AS. Reny memprediksi rupiah bergerak di kisaran Rp 14.370-Rp 14.440 per dollar AS.

Selanjutnya: Sritex (SRIL) Resmi Berstatus PKPU, Kreditur Bank Minta Mahkamah Agung Ikut Memantau

 

Terbaru